Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

Bayu Prasetya Andrinata SH MKn Kuasa hukum PT Permata Sentra Properindo--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde kembali mencuat, PT Permata Sentra Properindo melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dua bidang tanah di lokasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 339 dan No. 351.

Dikonfirmasi Kamis 26 Juni 2025, Bayu Prasetya Andrinata SH MKn selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pembangunan yang dilakukan kliennya di atas tanah tersebut sah secara hukum.

Sebab, kata Bayu objek perkara tersebut memang berada di atas tanah milik sendiri, bukan tanah yang disengketakan dalam proses eksekusi.

"Upaya hukum yang sedang berjalan adalah perlawanan terhadap eksekusi yang kami ajukan, yang saat ini sudah memasuki perkara perlawanan ketiga, yaitu perkara No. 340/Pdt.Bth/2024/PN.Plg. Sebelumnya, perkara serupa telah diajukan melalui perkara No. 297/Pdt.Bth/2023/PN.Plg dan No. 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg,” ujar Bayu.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

BACA JUGA:Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

Ia menerangkan, perkara perlawanan ini timbul setelah PT. Permata Sentra Properindo mengajukan permohonan eksekusi atas objek tanah yang kini dikuasai pihak lain, yaitu Jalan Pancawarna/Raden Nangling.

Eksekusi tersebut merujuk pada permohonan No. 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 34/PDT/2023/PT.PLG.


Sidang Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan--

Oleh sebab itu, lanjut Bayu dalam menanggapi klaim dari pihak lawan yang menyebut bahwa objek lahan masih berada dalam status sita jaminan CB Tahun 1948, jelas adalah salah.

"Pernyataan itu tidak berdasar. Sita jaminan dalam perkara Civ. No. 35/1948 PN Palembang yang dikuatkan Putusan PT Medan No. 8/1950 dan Kasasi MA No. 33 K/SIP/1950 telah dicabut melalui putusan banding. Selain itu, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Raden Hamzah Fansyuri yang telah menjualnya kepada pihak lain sebelum akhirnya dimiliki klien kami. Maka, sangat tidak relevan jika pelawan, yang mengaku ahli waris Raden Hamzah, masih mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

BACA JUGA:PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

Bleerdasarkan fakta tersebut, selaku kuasa hukum juga menilai bahwa upaya perlawanan yang dilayangkan hanya bentuk penghambatan terhadap proses eksekusi yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait