Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde

Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sengketa lahan di kawasan eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang kembali memanas.
Dalam sidang lapangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 4 Juli 2025, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling mempertanyakan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan yang masih dalam sengketa dan memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga telah kadaluarsa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan setempat terhadap objek eksekusi.
Turut hadir dalam sidang lapangan ini masing-masing kuasa hukum dari pihak pelawan, yakni ahli waris Raden Nangling, serta pihak terlawan dari PT Permata Sentra Properindo selaku pemohon eksekusi.
BACA JUGA:Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi
Di lokasi, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH MKn, menjelaskan bahwa objek eksekusi adalah lahan yang masuk dalam SHGB nomor 351 dan 339, berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bekas bangunan bioskop Cineplex Palembang.
Namun dalam proses pengecekan lapangan, kuasa hukum pihak pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, menyoroti kejanggalan serius.
Suasana sidang lapangan pengecekan langsung objek perkara perlawanan permohonan eksekusi diatas lahan sekitar eks bioskop Cineplex Palembang--
Ia menyatakan keberatan terhadap keberadaan alat berat dan material bangunan yang sudah tampak di lokasi, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu," ungkap Hambali kepada wartawan.
Menurutnya, jika SHGB sudah kadaluarsa, maka seharusnya tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut.
Hambali juga menyampaikan secara lisan kepada majelis hakim agar menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan yang masih disengketakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: