Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Keti--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan perlawan eksekusi lahan eks Cineplex Pasar Cinde, kembali menghadirkan babak baru yang memperkuat posisi ahli waris Raden Hamzah Fansuri sebagai pihak pelawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pelawan menghadirkan saksi ahli sejarah yang mematahkan klaim silsilah keturunan dari pihak terlawan.

Ahli sejarah yang dihadirkan adalah Dr. Kemas A. Rahman Panji, yang dikenal luas dengan sapaan akrab Cek Ari. Ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arif SH MH.

Dalam kesaksiannya, Cek Ari menguraikan silsilah keturunan Raden Nangling atau bernama lengkap Raden Mahjub, yang menurutnya masih garis keturunan dari Kesultanan Palembang Darussalam.

BACA JUGA:Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi hingga Dinilai Cacat Hukum

BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

Menurutnya, Raden Mahjub memiliki tiga anak, yakni Raden Najamuddin, RA Ileng, dan RA Ica. Namun, hanya Raden Najamuddin yang memiliki keturunan hingga menurunkan garis zuriat kepada Raden Helmi Fansur pelawan utama dalam perkara ini. Sementara dua saudarinya tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.

"Garis keturunan ini saya pelajari melalui berbagai penelitian sejarah serta referensi dari arsip dan tulisan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam," jelas Cek Ari dalam persidangan.


Ahli sejarah Kemas A Rahma Panji atau akrab disapa Cek Ari dihadirkan guna mengetahui silsilah lengkap ahli waris Raden Helmi Fansuri--

Lebih jauh, Cek Ari menegaskan bahwa dari hasil penelusurannya, tidak terdapat nama RA Ningdep dalam susunan ahli waris dari garis keturunan Raden Najamuddin.

Hal ini, secara langsung membantah dokumen dan bukti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terlawan, khususnya yang diajukan oleh salah satu pihak bernama Rosemerry.

"Saya pastikan, dari hasil penelitian yang mendalam dan berdasarkan referensi yang valid, nama RA Ningdep tidak pernah ada dalam garis keturunan tersebut," tegasnya.

Pernyataan itu diamini oleh Hambali Mangku Winata SH MH, kuasa hukum dari pihak pelawan.

BACA JUGA:Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Saksi Fakta Ungkap Silsilah Ahli Waris Raden Nangling

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: