Soal TTD Sertifikasi Berujung Penganiayaan Guru ASN di Palembang, Pelaku Dipanggil Sebagai Tersangka

Perkara penganiayaan yang dialaminya seorang guru ASN di SMAN Palembang berujung penetapan tersangka oleh pihak kepolisian alias Aparat Penegak Hukum.-Dok.Sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara penganiayaan yang dialaminya seorang guru ASN di SMAN Palembang berujung penetapan tersangka oleh pihak kepolisian alias Aparat Penegak Hukum, Senin 20 Oktober 2025.
Perkara korban, yakni Yuli Nuriza (48) seorang guru di SMAN 16 Palembang yang melaporkan rekannya ke Polsek Sako Palembang, berlanjut kepada proses penetapan tersangka.
Pelaku, yakni Suretno selaku Bendahara Dana Bos yang berstatus PPPK di sekolah yang sama dengan korban telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik usai melalui proses penyelidikan.
BACA JUGA:‘Minta Maaf Nian Ibu Yuli’, Guru Tampar Guru di SMA Negeri 16 Palembang Minta Damai
BACA JUGA:Dipicu TTD Berkas Sertifikasi, Operator Dana Bos SMAN 16 Palembang Benturkan Kepala Guru ke Dinding
"Perkara (penganiayaan) sudah kita naikkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Sako Palembang, Kompol Amsaludin, melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah, Senin 20 Oktober 2025.
Dijelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah cukup. "Penyidik telah menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah dianggap cukup," ujarnya.
Terlapor sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dibuktikan dengan kondisinya yang juga sedang berada di ranjang perawatan di fasilitas kesehatan dan tangan tengah dipasang selang infus.
Diketahui sebelumnya, diduga ditenggarai permasalahan tandatangan (TTD) Kepala Sekolah guna melengkapi berkas sertifikasi, sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlibat tindak Pidana penganiayaan, Sabtu 18 Oktober 2025.
BACA JUGA:BEW, Guru Ini Klarifikasi Perbuatan Asusila Pada Siswi Tapi Nasehati Netizen Bijak di Medsos
Keduanya, yakni Operator Dana bos yang berstatus PPPK tega menganiaya seorang guru ASN dengan membenturkan kepala korban ke dinding sekolah.
Mengalami itu, korban yakni Yuli Nuriza seorang guru di SMAN 16 Palembang terpaksa melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polsek Sako Palembang, Rabu 15 Oktober 2025 kemarin.
Ironisnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di lingkungan sekolah SMAN 16 Palembang yang berada di Jalan Lebak Murni Kecamatan Sako, Palembang, pada Rabu kemarin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: