Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir

Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Keti--

BACA JUGA:Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

Ia menyayangkan sikap para pihak terlawan yang dinilai tidak pernah menunjukkan kejelasan sumber bukti, apalagi tidak hadir langsung dalam persidangan untuk membuktikan silsilah ahli waris mereka.

"Ini sangat patut dipertanyakan. Dari mana sumber silsilah yang dimiliki mereka? Jika terbukti tidak sah, bukan tidak mungkin ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti," ujar Hambali.


Pihak pelawan eksekusi tanah eks bioskop Cineplex menunjukkan bukti silsilah lengkap keturunan Raden Najamuddin bin Raden Mahjub atau Raden Nangling--

Sengketa lahan ini bukan yang pertama kalinya dibawa ke ranah hukum. Sebelumnya, pada 2024 lalu, perkara ini pernah diajukan di PN Palembang dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Namun majelis hakim saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena objek gugatan dinilai masih kabur.

Tidak tinggal diam, pihak ahli waris kembali menggugat melalui jalur hukum dengan perkara baru bernomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG, yang kini sudah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara ini, para pihak terlawan yang digugat antara lain Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja (Terlawan I), Refki Efriandana Edward (Terlawan II), Ir. Ahmad Syafrial (Terlawan III), dan Rosemerry (Terlawan IV).

Selain itu, turut digugat pula Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai turut terlawan.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan terus bergulir, dan pembuktian atas klaim keturunan serta keabsahan hak atas lahan eks Cineplex Cinde menjadi titik krusial yang akan menentukan arah putusan hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: