Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

Bayu Prasetya Andrinata SH MKn Kuasa hukum PT Permata Sentra Properindo--

Masih menurutnya, kliennya tersebut bukan pihak dalam perkara tahun 1948 tersebut. Maka, tidak ada dasar hukum untuk tunduk terhadap putusan atau sita jaminan itu.

"Justru yang kami sayangkan, setelah dua perkara perlawanan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, eksekusi yang kami mohonkan belum juga dilaksanakan," imbuhnya.

Maka dari itu, ia berharap majelis hakim yang menangani perkara saat ini dapat cermat dalam menelaah berkas perlawanan dan memberikan kepastian hukum atas hak PT Permata Sentra Properindo.

"Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk segera melaksanakan eksekusi setelah putusan keluar. Proses aanmaning dan konstatering sudah dilalui, sudah terlalu lama kami menunggu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait