Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung gelar sidang lapangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sengketa hutan kota di Kayuagung, dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.

Dimana hutan kota yang teletak di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasalnya hutan kota ini digugat.

“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.

Dikatakan, Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua, untuk sengketa hak atas sebagian tanah dalam kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH.

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu

BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH

Dijelaskan Guntoro, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.  

Jadi, adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

“Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” jelas Guntoro.

Disampaikan Ketua Pengadilan, pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. 

BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai

BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung

Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.

Pada sidang lapangan ini, setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: