Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Resmi Ditolak

Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 jadi Rp1 Resmi Ditolak --
SUMEKS.CO - Upaya hukum untuk mendorong redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 resmi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan terbaru, yang dirangkum dari berbagai sumber Sabtu 19 Juli 2025, MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang warga yang menilai sistem nilai mata uang Indonesia saat ini tidak efisien dan menyulitkan transaksi ekonomi.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa redenominasi bukan perkara konstitusional yang bisa diputus melalui jalur peradilan.
Menurut Mahkamah, kebijakan redenominasi menyangkut keputusan strategis di bidang moneter dan keuangan negara yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah bersama DPR.
BACA JUGA:Gugatan Preshold Partai Ummat Ditolak Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025
"Mahkamah menilai redenominasi adalah ranah kebijakan ekonomi makro yang tidak bisa dipaksakan melalui uji materi undang-undang. Hal tersebut harus ditempuh melalui proses legislasi dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif," tegas Ketua MK dalam kutipan amar putusan.
Gugatan ini diajukan dengan dalih bahwa, nominal rupiah yang terlalu besar secara angka misalnya harga secangkir kopi bisa mencapai Rp20.000 menyulitkan pencatatan akuntansi, transaksi digital, dan bahkan memengaruhi persepsi nilai tukar mata uang Indonesia di mata internasional.
Ilustrasi Redenominasi rupiah--
Pemohon berharap agar MK, memaksa negara melakukan penyederhanaan nilai nominal tanpa mengurangi daya beli atau nilai riil uang masyarakat.
Namun, Mahkamah memandang bahwa permintaan tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas, melainkan teknis kebijakan negara.
Redenominasi, bila ingin dilakukan, harus melalui serangkaian proses: kajian akademis, analisis dampak ekonomi, serta pembahasan di DPR.
MK pun mengingatkan bahwa perubahan struktur nilai mata uang memiliki konsekuensi luas, termasuk potensi gejolak psikologis di masyarakat jika tidak disosialisasikan secara matang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: