Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

Kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Hambali Mangkuwinata SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sidang lanjutan sengketa lahan eks Bioskop Cineplex yang berada di kawasan Pasar Cinde, Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 17 Juli 2025.

Namun, jalannya persidangan kali ini justru memberi angin segar bagi pihak pelawan, ahli waris Raden Nangling. Pasalnya, pihak terlawan dalam gugatan ini yakni PT Permata Sentra Properindo beserta turut tergugat lainnyagagal menghadirkan saksi-saksi sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arif SH MH sempat memberikan ruang bagi pihak terlawan untuk mengajukan saksi guna membuktikan klaim atas kepemilikan lahan yang kini tengah disengketakan.

Namun secara mengejutkan, kuasa hukum dari pihak terlawan I menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa mereka tidak menghadirkan satu pun saksi. Hal serupa juga disampaikan oleh pihak turut tergugat lainnya.

BACA JUGA:Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Saksi Fakta Ungkap Silsilah Ahli Waris Raden Nangling

BACA JUGA:Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

"Kami tidak menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum terlawan I dalam persidangan, tanpa memberikan alasan rinci.

Kondisi ini langsung dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum dari pihak pelawan, yang merupakan ahli waris Raden Nangling.


Suasana sidang lapangan pengecekan langsung objek perkara perlawanan permohonan eksekusi diatas lahan sekitar eks bioskop Cineplex Palembang--

Mereka menilai absennya saksi dari pihak lawan menjadi sinyal kuat bahwa memang tidak ada bukti konkret yang dapat menunjukkan klaim kepemilikan lahan oleh pihak terlawan.

Hambali Mangku Winata SH MH, selaku kuasa hukum pelawan, menyebut ketidakhadiran saksi bukan hal kebetulan, melainkan karena pihak terlawan menyadari fakta sebenarnya atas status hukum lahan.

"Menurut dugaan kami, mereka tahu fakta bahwa kepemilikan lahan ini sejatinya milik ahli waris Raden Nangling. Tapi tentu itu baru dugaan, oleh karena itu kami akan memperkuat posisi kami dengan menghadirkan dua orang ahli pekan depan," ujar Hambali usai sidang.

Kedua ahli yang dimaksud adalah ahli perdata dan ahli sejarah. Ahli perdata akan memberikan penjelasan hukum mengenai status lahan yang berada dalam kondisi sita jaminan.

BACA JUGA:Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait