Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 2 Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum tergugat objek sengketa lahan MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang, bakal mengajukan upaya hukum banding usai gugatan dikabulkan majelis hakim PN Palembang.

Adalah Anwar Sadat SH, selaku kuasa hukum termohon gugatan mengaku proses hukum masih panjang, masih ada beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Kementerian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Palembang.

"Masih panjang perjalan proses upaya hukum dalam perkara ini, dan dalam waktu dekat kami selalu kuasa hukum tergugat bakal segera mengajukan upaya banding," kata Anwar Sadat diwawancarai Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA:Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

BACA JUGA:Ajang Perkemahan Temu Karya Madrasah se-Sumsel, MTs N 1 Muara Enim Raih Juara Umum

Ia mengaku menghormati putusan majelis hakim PN Palembang, namun kecewa terhadap beberapa poin yang tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan tersebut.

Menurutnya, dari beberapa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu ada yang tidak sepaham dan sepemikiran dan akan dituangkan dalam upaya hukum banding yang bakal diajukan.

"Contohnya, dalam eksepsi kita bahwa gugatan yang diajukan itu kabur tapi hakim malah mempertimbangkan sita jaminan, eksepsi kami apa pertimbangannya apa," ungkapnya.


--

Selain itu, masih kata Anwar Sadat dalam eksepsinya gugatan yang diajukan pemohon kurang pihak tapi dalam pertimbangan hakim malah persoalan kepemilikan.

Dan, yang paling disayangkan kata Sadat ada pertimbangan dalam putusan hakim bahwa pihaknya telah mengakui terhadap kepemilikan lahan kepada penggugat dalam hal ini pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi, selaku kuasa hukum kami tidak pernah mengakui bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik para penggugat baik tertulis ataupun lisan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim hanya berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari pihak penggugat seperti bukti pinjam pakai itu juga telah ia tolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: