Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding

Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding

Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa 4 ABH, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan dan rudapaksa pelaku 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), memasuki babak baru usai penuntut umum Kejari Palembang resmi melayangkan memori banding atas vonis majelis hakim beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan berkas memori banding kasus yang menjadi atensi tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Ya berkas memori banding telah diserahkan penuntut umum melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin sore," ungkap Vanny di konfirmasi Selasa 22 Oktober 2024.

Dikatakan Vanny, berkas upaya hukum banding kasus tersebut telah diterima PN Palembang dan untuk selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil putusan bandingnya saja.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Jadi Pertimbangan Jaksa Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Diterangkan Vanny, upaya hukum banding tersebut diajukan karena menilai vonis yang dijatuhkan kepada 4 pelaku ABH sangat jauh dari tuntutan pidana penuntut umum sebelumnya.

"Dan jelas menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban," ungkap Vanny.


Hakim Jatuhi 3 ABH Dengan Tindakan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir--

Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban AA Kecewa 4 ABH Divonis Jauh dari Tuntutan, Desak Kejari Segera Lakukan Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: