Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Kejari OKI Menang Tingkat Banding

Sengketa hutan kota Kayuagung, Kejari OKI kembali menang ditingkat banding. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara hutan kota SMK Negeri 3 Kayuagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kembali menang di tingkat banding.
Dimana Kejaksaan Negeri OKI tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten OKI.
Hasil putusan ditingkat banding atas perkara hutan kota Kayuagung, Kejari OKI menang disampaikan Senin 2 Juni 2025 oleh Pengadilan Tinggi Palembang yang dipimpin oleh Dr Ahmad Yunus SH MH sebagai Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, Zulkifli, SH MH dan Marolop Simamora SH MH.
Yakni telah menjatuhkan putusan banding dengan Nomor Perkara 46/PDT/2025/PT PLG yang pada amarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag tanggal 8 April 2025.
BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi
BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan putusan dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif, menegaskan kembali keabsahan dan keberlanjutan pengelolaan Hutan Kota di Kabupaten OKI.
Termasuk serta menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH mengatakan, bahwa pada amar putusan perkara hutan kota Kayuagung, majelis hakim menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding yang semula adalah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan sebesar Rp 150.000,00.
BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH
BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan profesional, serta menegaskan posisi Kejaksaan Negeri OKI sebagai lembaga yang konsisten dalam menegakkan hukum.
"Perkara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Husin sebagai pembanding semula penggugat konvensi, Pemerintah Kabupaten OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tergugat dan tergugat rekonvensi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: