Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pokir PUPR Banyuasin

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pokir PUPR Banyuasin

Jaksa Giovani Minta Hakim Tolak Eksepsi Arie Martharedo, Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pokir PUPR --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan empat proyek pokok pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 11 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Arie Martharedo, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumatera Selatan.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, serta dua Hakim Anggota, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH.

Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Arie sudah disusun secara cermat, jelas, dan tepat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati yang Picu Kerugian Negara

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Arie Martharedo. Dakwaan yang kami bacakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana," tegas Giovani SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Banyuasin usai persidangan.

Arie Martharedo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi empat proyek Pokir yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada APBD Sumsel tahun 2023 untuk Kabupaten Banyuasin.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH (kiri) turun gunung dalam sidang korupsi Proyek Pokir PUPR --

Ia diduga menerima gratifikasi, dan terlibat dalam penunjukan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Giovani menyebutkan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahapan menjawab eksepsi dari terdakwa.

Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana para saksi, ahli, serta alat bukti lainnya akan dihadirkan untuk mengungkap kebenaran materil.

"Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian. Kami akan menghadirkan para saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, serta mendengarkan langsung keterangan terdakwa. Sidang lanjutan ini dijadwalkan pada tanggal 18 Juni 2025," jelas Giovani.

BACA JUGA:Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait