Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pokir PUPR Banyuasin

Jaksa Giovani Minta Hakim Tolak Eksepsi Arie Martharedo, Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pokir PUPR --
Sementara itu, Giovani juga mengklarifikasi bahwa pada sidang sebelumnya memang telah dihadirkan satu orang saksi, namun saksi tersebut diperuntukkan bagi dua terdakwa lainnya, yakni Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio, Wakil Direktur CV HK yang merupakan pihak kontraktor.
Kedua terdakwa tersebut diketahui tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Untuk Arie, belum ada saksi yang dihadirkan karena kita masih menunggu putusan sela dari Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan. Semua saksi akan kami hadirkan sekaligus pada agenda pembuktian mendatang," tambahnya.
Giovani menegaskan, bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jaksa akan tetap berkomitmen, mengungkap seluruh fakta hukum di persidangan agar keadilan bisa ditegakkan secara transparan.
"Tujuan utama persidangan ini adalah untuk mencari kebenaran yang sejati. Bukan hanya berdasarkan formalitas, tetapi kebenaran materil yang bisa dibuktikan secara sah di hadapan hukum," pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa Arie Martharedo dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 mendatang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: