Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding

Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding

Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa 4 ABH, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding--

BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.

Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


--

Namun, majelis hakim PN Palembang diketuai Eduard SH MH berpendapat lain dalam vonis terhadap pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP berinisial.

Putusan majelis hakim saat itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana otak pelaku berinisial IS lolos dari jerat pidana mati.

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

BACA JUGA:Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

Pelaku ABH berinisial IS dijatuhi pidana 10 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang, serta dihukum pidana tambahan berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu MZ, AF serta VK dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.

Keempat ABH menurut majelis hakim dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan pemeriksaan hingga menyebabkan korban anak AA meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda

BACA JUGA:Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

Sementara itu, dikonfirmasi pada humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas memori banding dari Kejaksaan pada Senin kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: