Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang
Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 2 Palembang--
Terhadap putusan gugatan pengosongan lahan yang berdiri bangunan sekolah MTS N 1 dan MIN 1, menurut Hibsah masih membuka peluang kepada para tergugat untuk bermusyawarah.
"Kami selaku pihak yayasan masih membuka peluang kepada para tergugat guna mencari jalan terbaik, khususnya terhadap MTS N 1 dan Min 1 Palembang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: