Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 2 Palembang--

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

BACA JUGA:Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

"Maka dari itu kami hormati putusan, namun terhadap pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu kami akanelakukan upaya hukum selanjutnya," tuturnya.

Disinggung menganiaya adanya putusan untuk mengosongkan objek lahan sengketa MTS N 1 dan MIN 1 Palembang, dikatakan Sadat masih terlalu dini karena masih ada perlawanan dari pihaknya.

"Dan perlu diketahui juga, ini kan tempat anak-anak bersekolah dan tempat menimba ilmu sebagaimana harapan saya terhadap pertimbangan putusan majelis hakim namun nyatanya tidak dipertimbangkan sama sekali, dan sangat sesalkan itu," tandasnya.


--

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Palembang kabulkan gugatan sengketa lahan MTS N 1 dan MIN 1 terancam tergusur atau angkat kaki.

Hal itu benarkan ketua tim kuasa hukum penggugat Dr Saipuddin Zahri SH MH saat gelar rilis, Rabu 4 September 2024 pagi.

Dikatakan Saipuddin, sebagaimana dalam petikan putusan gugatan menghukum para tergugat tersebut untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 5.774 m² yang diatasnya dibangunkan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang.

"Dan menyerahkan kepada kami selaku pemohon gugatan dalam keadaan kosong dan baik," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa terhadap bakal adanya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon atau tergugat dalam perkara ini seperti upaya hukum banding akan tetap diikuti.

Mantan hakim Ad Hock Tipikor PN Palembang ini juga menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum mem PTUN kan, terhadap dokumen sertifikat yang dikuasai tergugat.

"Tujuannya agar pihak PTUN dapat membatalkan sertifikat milik tergugat, dan saat ini tahapnya tinggal menunggu putusan saja," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Hibsah Ridwan selaku ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, mengaku sangat berterima kasih atas dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan gugatan yang kami ajukan sebelumnya, yang senyatanya apa yang menjadi hak kami selaku pengurus yayasan terhadap sebidang tanah tersebut," kata Hibsah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: