MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Dua Mantan Petinggi PTBA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI, tolak upaya hukum kasasi penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS Milawarma dan Nurtima Tobing resmi divonis bebas.

Demikian dikatakan Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum Milawarma dan Nurtima Tobing saat dikonfirmasi Jumat 11 Oktober 2024.

"Benar kasasi yang sempat diajukan penuntut umum terhadap dua klien kami tersebut ditolak oleh majelis hakim MA," ungkap Ridho.

Didampingi KM Ridwan Said SH, Redho  menerangkan sebagaimana salinan petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan pertama.

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana bebas kepada Milawarma serta Nurtima Tobing.

"Yang mana, putusan bunyi putusan pertama bahwa kedua klien kami tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa sebelumnya oleh penuntut umum," ujar Redho.


--

"Dengan kata lain, dengan telah ditolaknya kasasi dari penuntut umum itu makan klien kami telah berkekuatan hukum tetap bebas murni," tambahnya.

Menurutnya, putusan ditolaknya kasasi dari penuntut umum oleh majelis hakim MA sudah sangat tepat karena dari fakta persidangan terbukti tidak ada unsur merugikan keuangan negara.

Justru sebaliknya, kata Redho akuisisi yang dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah berkekuatan hukum tetap Redho meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini untuk segera mencabut surat pembatasan diri dua kliennya tersebut.

BACA JUGA:Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: