Dakwaan Korupsi Guest House Rp2,1 Miliar Seret Nama Petinggi UIN Raden Fatah Palembang

Dakwaan Korupsi Guest House Rp2,1 Miliar Seret Nama Petinggi UIN Raden Fatah Palembang

Dakwaan Korupsi 'Guest House' Rp2 Miliar Lebih Seret Nama Petinggi UIN Raden Fatah Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah nama turut menyeret sejumlah nama dalam dakwaan kasus korupsi dua kontraktor pembangunan gedung mess 7 lantai milik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, bakal jadi tersangka kah?

Hal tersebut diketahui dalam sidang perdana, terhadap dua terdakwa Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi yang digelar Kamis 14 November 2024.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Syaran Jafidzhan SH MH secara rinci menguraikan dakwaannya.

Diketahui dari uraian dakwaannya, bahwa perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dimulai sejak pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Dilimpahkan, Negara Dirampok Rp2,1 M

BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang

Ada beberapa nama yang turut disebut-sebut berperan penting dalam perkara ini, diantaranya petinggi dari UIN Raden Fatah Palembang yaitu Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan.

Terungkap juga dari dakwaan, bahwa  dalam pelaksanaan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 terjadi adendum terhadap Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada pengerjaan konstruksi.


--

Yang mana, sejumlah nama yang ditunjuk untuk melaksanakan pengerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat keahlian teknik bangun gedung sebagaimana prosedurnya.

Masih dalam uraian dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran juga menyebutkan bahwa dalam hal pengerjaan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang tidak sesuai spesifikasi.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) para terdakwa," kata Syaran.

Masih dikatakan Syaran, bahwa para terdakwa juga tidak mengawasi pekerjaan pembangunan gedung "Guest House".

BACA JUGA:Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: