Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Dilimpahkan, Negara Dirampok Rp2,1 M

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Dilimpahkan, Negara Dirampok Rp2,1 M

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang di Limpahkan, Negara di Rampok Rp2,1 M--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas fisik dua kontraktor tersangka korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang resmi dilimpahkan ke PN Palembang, negara di rampok Rp2,1 miliar.

Berkas fisik tersangka korupsi Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, dilimpahkan Kamis 7 November 2024.

Sebanyak dua bundel berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Jafidzhan SH MH, diterima petugas PTSP PN Palembang.

Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, menerangkan pelimpahan berkas fisik dua tersangka tersebut usai sebelumnya berkas e-Berpadu dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

"Sebagaimana penetapan dari PN Palembang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Kamis 14 November 2024 mendatang," ungkap Fachri.

Dikatakannya, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung yang diberi nama "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang mencapai Rp2,1 miliar.


--

Disebutkan Fachri, bahwa sebelumnya berdasarkan penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Palembang modus yang dilakukan para tersangka diantaranya mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sehingga, lanjut Fachri dari hasil penyidikan adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp800 juta, namun nyatanya berdasarkan hasil audit resmi menjadi Rp2,1 miliar.

"Saat ini kondisi pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang yang terletak di Sekip tersebut telah selesai dikerjakan," ungkapnya.

Sementara, lanjut Fachri jumlah seluruh saksi sebagaimana berkas BAP perkara dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang adalah berjumlah kurang lebih 18 orang saksi, termasuk pihak UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:PPK Kegiatan Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: