Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Dilimpahkan, Negara Dirampok Rp2,1 M

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Dilimpahkan, Negara Dirampok Rp2,1 M

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang di Limpahkan, Negara di Rampok Rp2,1 M--

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Para tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.


--

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas fisik dua tersangka korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang senilai Rp2,1 miliar.

"Pelimpahan berkas fisiknya sudah dilakukan pada tadi siang, sudah diterima dan dinyatakan lengkap ada dua bundel berkas dari penuntut umum Kejari Palembang," kata Harun.

Harun juga menambahkan, bahwa pihak PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan khususnya mengenai jadwal persidangan.

"Tinggal menunggu sidang perdana yang akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang," tambahnya.

Ia mengimbau, nantinya kepada para pengunjung sidang ataupun kerabat para tersangka yang ingin menyaksikan sidang terbuka untuk umum agar tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: