Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam terpidana kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel Ahmad Yaniarsyah Hasan, kembali hadir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mantan Dirut PDPDE Sumsel ini diduga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui PN Palembang, 

Terpidana Ahmad Yaniarsyah yang merupakan mantan Dirut BUMD PDPDE Sumsel ini, sebelumnya pada tahun 2023 silam telah mengajukan Kasasi namun ditolak sehingga tetap dihukum 11 tahun penjara.

Bertempat diruang sidang lantai I gedung PN Palembang, Rabu 3 Juli 2024 terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan hadir melalui layar virtual hadir didampingi tim kuasa hukumnya diduga dalam upaya pengajuan PK.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Mantan Dirut PDPDE Tetap Divonis 11 Tahun

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel

Namun, dalam ruang terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Pitriadi SH MH pihak Kejaksaan selaku termohon tidak hadir diruang sidang.

Oleh karena pihak Kejaksaan selaku termohon belum hadir, hakim ketua Pitriadi SH MH menunda sidang sekaligus memerintahkan agar terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan untuk dihadirkan langsung diruang persidangan.

"Sidang akan kita lanjutkan lagi pada Rabu 10 Juli 2024 mendatang," ucap Pitriadi.

"Jadi kita memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk pihak kejaksaan serta agar terpidana hadir dengan pengawalan dan berkoordinasi dengan pihak rutan hadir langsung diruang sidang," tambah Pitriadi sebelum memutuskan untuk menunda persidangan.

BACA JUGA:Hakim Ketua Kasus PDPDE Pindah, Sidang Berlanjut

BACA JUGA:PDPDE Keluarkan Marketing Fee Miliaran Rupiah

Saat ditanya kepada tim kuasa hukum terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan apakah mengajukan PK, lebih memilih menolak untuk diwawancarai awak media.

Termasuk saat hendak ditanya adakah bukti baru (novum) dalam PK yang diajukan, tim kuasa hukum terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan memilih bungkam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: