Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi hingga Dinilai Cacat Hukum

Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi Hingga Dinilai Cacat Hukum--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perseteruan hukum terkait gugatan perlawanan eksekusi, atas objek lahan eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang kembali memanas dipersidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menghadirkan seorang ahli perdata guna memperkuat posisi hukum ahli waris Raden Nangling sebagai pihak pelawan.
Ahli perdata yang dihadirkan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Maddenleo T. Siagian SH MH.
Kehadirannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arif SH MH, bertujuan memberikan keterangan mengenai keabsahan eksekusi terhadap objek perkara yang tengah disengketakan, khususnya dalam konteks keberadaan sita jaminan.
BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?
Menurut kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, keterangan ahli perdata menegaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan di atas objek yang masih dalam status sita jaminan dinyatakan cacat prosedur.
Ia menegaskan bahwa, upaya eksekusi tidak dapat dilakukan selama tidak ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang mencabut atau menggugurkan sita tersebut.
Suasana sidang gugatan perlawanan ahli waris Raden Nangling dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata--
"Ahli perdata menyampaikan bahwa jika suatu objek tanah dilakukan sita jaminan tidak, maka penerbitan sertifikat di atasnya menjadi tidak sah. Maka dari itu, dasar hukum untuk eksekusi menjadi batal demi hukum," terang Hambali, Jumat 25 Juli 2025.
Hambali juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum, untuk menolak segala bentuk eksekusi terhadap objek sengketa.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan pengadilan ke lembaga peradilan lebih tinggi, apabila tetap memaksakan eksekusi yang dinilai cacat hukum tersebut.
"Kalau tetap dilakukan eksekusi, maka kami akan melaporkan ke Mahkamah Agung. Kami ingin lihat apakah pengadilan berani mengambil risiko melanggar hukum seperti itu," tegasnya.
BACA JUGA:Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: