Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan

Sementara sisanya, antara lain dipakai untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya.

Namun, meski sudah mengeluarkan dana besar, Arbain tetap kalah dalam kontestasi tersebut.


Kades Perjaya Kecamatan Martapura OKU Timur bernama Arbain saat hadir pembacaan vonis pidana di ruang sidang Tipikor PN Palembang--

Modus penyelewengan yang dilakukan cukup beragam. Arbain memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, hingga mengurangi volume pekerjaan infrastruktur desa.

Salah satu pekerjaan yang terdampak adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya dikurangi dari rencana awal.

Kasus ini, menjadi pukulan telak bagi masyarakat Desa Perjaya yang sebelumnya menaruh harapan pada kepemimpinan Arbain.

Dana desa yang seharusnya menjadi modal pembangunan dan peningkatan kualitas hidup warga, justru dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Usai mendengar vonis, Arbain yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun, pihak JPU Kejari OKU Timur belum mengambil sikap final dan menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih amanah dalam mengelola dana desa.

Pasalnya, anggaran tersebut merupakan hak masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan bersama, bukan demi ambisi politik atau kepentingan keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait