Layanan Laporbup OKI Tuai Kritik Usai Buka Identitas Korban Asusila

Layanan Laporbup tuai kritikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada layanan pengaduan online via pesan Whatsapp yaitu Laporbup, adanya laporan terkait dugaan tindak asusila.
Yakni yang dilakukan oleh oknum Camat Cengal (GH) terhadap salah satu siswi SMK yang magang di kantor Kecamatan.
Bukannya mempermudah masyarakat dalam pelayanan informasi, layanan Laporbup ini justru dinilai kebablasan.
Yakni mempublikasikan informasi tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum. Dimana dalam laporan yang memuat data identitas terduga korban, mulai dari nama hingga foto, malah diposting di website resmi laporbup.kaboki.go.id.
Atas persoalan ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua PWI OKI, Idham Syarief.
Menurutnya, aturan dalam mempublikasikan informasi korban tindak asusila sangat ketat demi melindungi privasi dan mengurangi trauma korban, terlepas dari benar atau tidaknya peristiwa tersebut.
“Ada aturan terkait larangan menyebutkan identitas korban melalui berbagai undang-undang, seperti UU ITE dan UU TPKS, serta sanksi pidana bagi pelanggar," ujarnya Kamis 25 September 2025.
Dimana seperti halnya media massa yang juga memiliki kode etik jurnalistik sebagai aturan mengikat yang melarang publikasi identitas korban.
BACA JUGA:Wabup Muara Enim Pastikan Lomba Gerak Jalan Indah Jadi Agenda Tahunan
Ditambahkannya, layanan Laporbup yang diinisiasi oleh Kominfo OKI semestinya harus memilah secara detail jenis informasi yang layak untuk dipublikasikan.
“Jika laporan aduan masyarakat berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak menyangkut privasi maupun tindak asusila terhadap anak di bawah umur, maka sah-sah saja untuk dipublikasikan,” ungkap Ketua PWI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: