Layanan Laporbup OKI Tuai Kritik Usai Buka Identitas Korban Asusila
Layanan Laporbup tuai kritikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Terkait hal ini juga mendapat tanggapan serius, disampaikan oleh Praktisi Hukum Aulia Aziz Al Haqqi, SH, MH, CCLE, CPArb.
Dia menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah persoalan serius yang bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja. Karena itu, kasus semacam ini wajib ditindak secara hukum, namun penanganannya tidak boleh dilakukan sembarangan.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Asusila di Muka Umum, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik
“Publikasi informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dapat menimbulkan kerugian ganda, baik mencemarkan nama baik korban maupun merusak reputasi terlapor," sebutnya.
Menanggapi hal ini, publikasi laporan dugaan asusila oleh akun resmi Laporbup milik Pemerintah Kabupaten OKI yang menyertakan identitas dan foto korban tanpa perlindungan hukum semestinya jelas keliru.
Padahal kasusnya masih dugaan, belum masuk proses pembuktian, dan belum ada putusan hukum tetap.
Jadi, lanjut Aziz, ia menilai, tindakan tersebut sangat sembrono karena pemerintah justru melalui kanal resminya menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan belum diuji secara hukum.
BACA JUGA:Hadir di Tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, IRT di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila di Muka Umum
“Akibatnya, dua pihak langsung dirugikan. Korban kehilangan privasi dan martabatnya, sementara terlapor langsung divonis secara sosial tanpa pembuktian. Hal ini berisiko besar menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama jika fakta yang beredar ternyata tidak akurat atau hanya berdasarkan sepihak,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan jika laporan itu ternyata tidak valid, maka siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya reputasi kedua belah pihak.
Masyarakat sudah telanjur menilai, media sosial sudah telanjur menghakimi, sementara pemulihannya jauh lebih sulit dibanding mencegah sejak awal.
“Ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam hal ini, yakni Pasal 26 UU ITE yang melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk nama, foto, dan informasi lain yang mengarah pada identitas seseorang. Kemudian Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

