Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim bernama Samsirin bersama Kaur Keuangan desanya Rasti Oktaviani, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa secara bersama-sama.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 31 Juli 2025.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,2 M, Kejari Muara Enim Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana APBDes Desa Petanang
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan telah menimbulkan kerugian negara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dalam fakta persidangan, terungkap berbagai penyimpangan pengelolaan Dana Desa Petanang. Mulai dari pajak yang tidak disetor ke kas negara, pekerjaan fisik yang tidak sesuai volume, hingga pengadaan barang fiktif.
Tim JPU Kejari Muara Enim saat mendengarkan amar putusan pidana dua terdakwa kasus korupsi dana desa Petanang di PN Palembang--
Tidak hanya itu, terdakwa Samsirin bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi seperti membeli kendaraan, membayar biaya kuliah, dan merehab rumah pribadinya.
Sementara itu, terdakwa Rasti Oktaviani sebagai Kaur Keuangan dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Ia tidak menyetor pajak, tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan ikut menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar tersebut, terdakwa Samsirin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: