Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

Hakim Sidang Korupsi Proyek Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak dimulainya sidang pembuktian perkara korupsi proyek pokir PUPR Banyuasin, majelis hakim Tipikor Palembang terus kejar peran dari mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.

Pada sidang yang digelar Rabu 4 Juni 2025, saksi mantan Kadis PUPR Banyuasin Ardi Arpan selalu dicecar pertanyaan soal keterkaitan 4 paket proyek PUPR dengan RA Anita Noeringhati.

Pada setiap pernyataan yang dilontarkan, Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH selalu mengaitkan dengan peran Anita Noeringhati mengenai pengajuan pokir 4 dari lima paket proyek PUPR kepada saksi Ardi Arpan.

Bahkan, di persidangan majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa apakah RA Anita Noeringhati bakal dihadirkan nanti sebagai saksi dipersidangan.

BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati yang Picu Kerugian Negara

BACA JUGA:Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

"Sebab ini nama Anita selain disebut oleh saksi ini juga tertulis dalam dakwaan, gimana pak jaksa bakal dihadirkan sebagai saksi kan ini (Anita)," tanya hakim ketua yang dijawab jaksa bakal diusahakan untuk menghadirkan Anita Noeringhati sebagai saksi sidang.

Terungkap pula dalam dipersidangan, adanya dugaan intervensi langsung dari Anita Noeringhati. Disebutkan bahwa Anita pernah menelepon Ardi Arpan agar melaksanakan empat paket proyek Pokir tersebut.


Eks Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati Picu Kerugian Negara--

Kasus ini bermula saat terdakwa Arie Martha Redo, bersama RA Anita Noeringhati, melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada 2023.

Dari kunjungan itu, mereka menerima empat proposal kegiatan dari ketua RT dan lurah setempat. Anita kemudian memerintahkan agar proposal itu disampaikan ke Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

BACA JUGA:Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Tidak Menutup Kemungkinan Mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi

Apriansyah lalu menghubungi Arie Martha Redo dan mereka bertemu di dekat Gedung DPRD Sumsel. Dalam pertemuan itu, Arie menyerahkan proposal tersebut dan meminta agar diusulkan ke Pemprov Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait