Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati

Hakim Sidang Korupsi Proyek Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati--
Pelaksana proyek disepakati adalah CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.
Tak hanya itu, dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, disepakati pula adanya "fee proyek" sebesar 20 persen.
Rinciannya, 7 persen untuk Apriansyah selaku Kadis PUPR, 3 persen untuk panitia lelang (ULP), dan sisanya untuk pihak lain.
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Dinas PUPR Banyuasin Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:28 Nama Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin
Terdakwa Wisnu bersama Ipan Herdiansyah kemudian mentransfer dana ke rekening pribadi Arie Martha Redo sebanyak dua kali: Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023 dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovanni menyempatkan diri untuk melihat langsung sidang korupsi fee 4 paket proyek pokir pada Dinas PUPR Banyuasin di PN Palembang--
Sehingga total fee yang diterima Arie dari proyek Pokir Anita mencapai Rp606,8 juta.
Atas perbuatannya, Arie Martha Redo dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim masih membuka peluang untuk mendalami peran RA Anita Noeringhati dalam proyek ini. Publik kini menunggu, apakah sang mantan Ketua DPRD Sumsel akan hadir dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: