Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 4 Juni 2025.
Bahkan, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Anita ke persidangan sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Ardi Arpan, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra.
Dalam keterangannya, Ardi beberapa kali menyebut nama RA Anita Noeringhati sebagai pihak yang mengusulkan empat proyek melalui program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel.
"Bu Anita menelepon saya dan menyampaikan bahwa ada proyek pokir yang akan dimasukkan ke Kabupaten Banyuasin," ujar Ardi.
Ia kemudian mengarahkan agar Anita berkoordinasi langsung dengan Apriansyah yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin.
Suasana sidang korupsi fee 4 paket proyek pokir pada PUPR Banyuasin dengan agenda menghadirkan saksi mantan Kadis PUPR Banyuasin Ardi Arpan--
Ardi menjelaskan, ada lima item proyek saat itu, namun empat di antaranya merupakan usulan pokir dari RA Anita Noeringhati dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Proyek-proyek tersebut dikerjakan mulai Agustus 2023, sementara Ardi pensiun pada Oktober tahun yang sama.
Seringnya nama Anita disebut dalam persidangan membuat hakim Fauzi Isra menegaskan urgensi kehadiran yang bersangkutan di sidang mendatang.
"Pak Jaksa, ini Anita akan dihadirkan sebagai saksi kan? Namanya disebut berkali-kali dan ada dalam berkas perkara. Perannya juga cukup signifikan," kata hakim.
BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: