Proyek Pokir Kunker Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Jadi 'Pintu Masuk' Skandal Korupsi PUPR Banyuasin

Proyek Pokir Kunker Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Jadi 'Pintu Masuk' Skandal Korupsi PUPR Banyuasin

Ilustrasi korupsi fee 4 paket proyek Dinas PUPR Banyuasin bermula dari Kunker Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati mencuat dalam dakwaan korupsi pengadaan 4 paket proyek pada Dinas PUPR Banyuasin, yang menjerat tiga terdakwa Arie Martha Redo Cs.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arie Martha Redho bermula dari kunjungan kerja Anita ke Kelurahan Keramat Raya Kabupaten Banyuasin pada 23 Januari 2023.

Dari kunker Anita yang sempat mencalonkan diri pada Pilkada 2023 silam inilah, disinyalir menjadi pintu masuk pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun 4 proyek yang di maksud, diketahui dalam dakwaan merupakan proyek aspirasi masyarakat yang diajukan kepada Anita Noeringhati yang kemudian diamini oleh Pemprov Sumsel melalui alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BBKBK) APBD Sumsel tahun 2023.

BACA JUGA:Pembagian Fee 4 Paket Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Dibahas di Warung Bakso

BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

Keempat proyek itu meliputi:

- Pembangunan kantor lurah Keramat Raya dengan pagu anggaran Rp1,7 miliar lebih

- Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya dengan pagu anggaran Rp357 juta

- Pengecoran jalan Rt 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya dengan pagu anggaran Rp275 juta 

- Pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pagi anggaran Rp580 juta.


WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin--

Dari empat proyek itulah, terjadi kesepakatan bagi-bagi commitment fee alias jatah proyek kesejumlah pihak termasuk kepada terdakwa Arie Martha Redho dan Apriansyah dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Masih dari dakwaan , diketahui terdakwa Wisnu Andrio Fatra menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK, yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan memberikan Commitment Fee kepada dua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait