Pengacara Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Sebut Keterangan Kejati Bohong Belaka

Pengacara Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Sebut Keterangan Kejati Bohong Belaka

Pengacara Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Sebut Keterangan Kejati Bohong Belaka--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Arie Martha Redo (AMR) tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin angkat bicara, sebut keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada saat penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bohong belaka.

Petrus Bala Pattyona ketua tim kuasa hukum tersangka AMR, diwawancarai Rabu 18 Februari 2025 tadi malam membantah keterangan Kejati Sumsel diantaranya menyebutkan kliennya mangkir dari panggilan penyidikan secara patut.

"Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan keterangan dari pihak Kejati Sumsel, yang mengatakan bahwa klien kami mangkir sehingga ditangkap di Jakarta," unggal Petrus.

Didampingi rekannya Sapar Sujud, Petrus menerangkan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidikan saat dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

Dirinya mengaku memiliki bukti, bahwa kliennya tersebut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dua kali sehingga mempertanyakan pernyataan pihak Kejati Sumsel mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Hanya saja, diakui Petrus pada saat pemanggilan kliennya untuk yang ketiga kali memang tidak bisa hadir dan itu juga ada surat keterangan bahwa kliennya berhalangan untuk hadir.


Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel--

"Surat keterangan berhalangan hadir itu juga ada bukti yang kami informasikan dengan pihak Kejati Sumsel," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka juga masih jadi karena pada saat mengirimkan surat keterangan berhalangan hadir karena sakit pada hari yang sama juga kliennya ditangkap pihak kejaksaan di Jakarta.

Untuk itu, dirinya selaku kuasa hukum tersangka AMR memohon agar pemeriksaan terhadap kliennya tersebut untuk dilakukan penundaan terlebih dahulu.

Apalagi, menurutnya prosedur penangkapan kliennya sebagai tersangka terkesan sangat dipaksakan karena tidak melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: