Berawal Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan

Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berawal nama mantan dosen dicabut sehingga dibawa ke meja hijau dalam sidang gugatan perdata dengan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar (BPHPB) Universitas PGRI PALEMBANG Berujung Cabut gugatan di PN PALEMBANG, Rabu 16 Juli 2025.
Mantan dosen Inisial OK (38) melalui kuasa hukumnya LBH Bima Sakti, Novel Suwa menjelaskan bahwa pihaknya selaku penggugat telah mencabut gugatan kami di pengadilan negeri PN palembang
Menurut dia, dalam hal ini sudah ada titik temu dan telah dilakukan perdamaian, itu tertera didalam surat perdamaian ini, kemudian juga antara pihak penggugat dan tergugat tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya.
BACA JUGA:3 Alasan Doktor Ini Gugat Universitas PGRI Atas Dugaan Namanya Dipakai Buat Akreditasi
BACA JUGA:Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
"Karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja,“ ungkap Novel, Rabu.
Sementara, pihak tergugat Universitas BPH PB PGRI melalui kuasa hukumnya Sepriadi pirasad. SH.,MH mengatakan tentunya pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap penggugat.
Dalam hal ini pihak penggugat sudah mau berkoordinasi dengan pihaknya selaku tergugat sehingga terjadinya perdamaian
“Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan kordinasi dengan baik mungkin juga perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian, makanya dengan ada kordinasi dengan baik anatara pihak penggugat dan pihak tergugat sehingga bila ditempuh dengan adanya perdamaian," ujarnya.
BACA JUGA:BPH PB Universitas PGRI Palembang Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam
BACA JUGA:Universitas Bina Darma dan Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau Tandatangani MoU
Sepriadi Juga menjelaskan bahwa masalah ini terjadi itu hanya miskomunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem.
Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+.
"Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga," sampainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: