Berawal Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan

Berawal Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan

Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan.-Dok.Sumeks.co-

Untuk diketahui bahwa Sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang

BACA JUGA:SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir Terima Sosialisasi Pasca Sarjana Universitas PGRI Palembang, Ada Tawaran Menarik

BACA JUGA:Universitas Bina Darma dan Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau Tandatangani MoU

‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang. 

‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025). 

‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait