Pengembangan Kasus ATM RSUD Kayuagung, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Baru

Pengembangan Kasus ATM RSUD Kayuagung, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Baru

Pengembangan Kasus ATM RSUD Kayuagung, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Baru.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta.

Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan. 

Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya, berinisial Abdullah dan Ropi Saputra.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Aksi Karyawan Bobol Brankas ATM RSUD Kayu Agung, Gasak Rp425 Juta, Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Pengakuan Romadoni Kemana Saja Uang ATM Rp425 Juta Dibelanjakan?

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan A dan RS pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung. 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.

Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. 

BACA JUGA: Jadi Atensi, Jatanras Polda Sumsel Ungkap 5 Kasus Mengerikan, Bobol ATM Lansia hingga Pencurian Emas

BACA JUGA:3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

"Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait