Guru Besar Unsri Prof Iza Sampaikan Amicus Curiae untuk Majelis Hakim, Terkait Terdakwa Amin Mansur

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Iza Rumesten, menyampaikan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim yang menangani kasus Amin Mansur. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Iza Rumesten, mengingatkan majelis hakim yang memeriksa atas perkara Nomor23/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG atas nama terdakwa Ir Amin Mansur, S.H.,M.H, untuk berlaku adil dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Berikut Amicus Curiae yang disampaikan Prof Iza Rumesten kepada Majelis Hakim PN Kelas 1A Kota Palembang, Jumat, 15 Agustus 2025.
Perkenankan saya menyampaikan catatan keberatan atas terjadinya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan MA No. 1794 K/Pdt/1989, seseorang yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 20 tahun maka orang tersebut tidak perlu lagi membuktikannya.
BACA JUGA:Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata
Selanjutnya diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah) mengatur dengan tegas bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya”.
Dalam hal ini, JPU telah keliru menyatakan bahwa tanah yang telah dikuasi KMS H. Abdul Halim berdasarkan Surat Keterangan Kantor BPN Muba Nomor:14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT.SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317 yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara dan Surat Keterangan Kantor BPN Nomor:88/500-06.01/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara karena Kms.H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi
JPU telah salah melakukan penuntutan karena berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tegas bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: