Guru Besar Unsri Prof Iza Sampaikan Amicus Curiae untuk Majelis Hakim, Terkait Terdakwa Amin Mansur

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Iza Rumesten, menyampaikan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim yang menangani kasus Amin Mansur. --
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Dalam hal ini Kms H.Abdul Halim telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 Tahun dan mempunyai itikad baik dalam menguasai tanah tersebut dengan menanami tanah tersebut dengan tanaman sawit dan warga sekitar tidak mempermasalahkannya.
BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino
Bahwa jaksa salah memahami mengenai pengertian tanah negara. Dalam surat dakwaan halaman 90, JPU menyatakan "Bahwa berdasarkan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, didapatkan hasil bahwa luasan tanah tanaman sawit yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh saksi KMS.H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB yang berada di Desa Peninggalan dengan NUB2316 dan 2317 serta yang berada di Desa Simpang Tungkal dengan NUB2574 dan 2577 yang merupakan tanah negara".
Jelas bahwa dalam Pasal 1 angka 3 PP No.24Tahun 1997 tentang Pendafataran tanah mengatur bawa “Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”. Sedangkan fakta hukumnya pada tanah tersebut sudah lama dikuasai secara fisik oleh Kms.H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB, dan sudah dihitung oleh JPU jumlah tanam tumbuh berupa sawit (ada yang berumur 25 tahun). Dan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sudah dikuasi secara fisik berlaku ketentuan Pasal 24 Ayat (2) PP No.24 Tahun 1997.
Sehingga tidak tepat JPU langsung mengatakan tanah tersebut sebagai tanah negara. Bahwa Perbuatan mengirimkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Ir. Amin Mansur, SH., M.H., dan Mengirimkan Blangko Peraturan Menteri berupa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) Melalui Aplikasi WhatsApp pada Saksi Yeri Hambalah tidak dapat dikategorikan sebagai Percobaan Tindak Pidana. Belum ada PeraturanPerundang-Undangan dan Pasal yang mengatur menangani larangan Perbuatan mengirimkan Peraturan Menteri Melalui Aplikasi WhatsApp.
Perbuatan memgirimkan Peraturan Menteri bukanlah perbuatan yang dilarang oleh undang- undang, sehingga tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan asas legalitas“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" (tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, kecuali jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan") yang menjadi dasar utama dalam sistem hukum pidana modern.
BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
Selanjutnya, bahwa JPU telah keliru menyatakan bahwa NUB 2574, NUB 2577, NUB 2316 dan NUB 2317 sebagai tanah negara. Karena berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 yang diterbitkan oleh BPN tanah seluas 12.612 Ha, NUB 2574 & NUB 2577 merupakanmilik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Berdasarkan SK Menteri Kehuatanan No.No159/KPTS-II/1993 Tentang pelepasan sebagian kelompok hutan S Peninggalan -S Gresik terletak di Kabupaten Daerah tingkat II Muba Provinsi Sumatera Selatan 2.967,5 (Dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh lima persepuluh) hektar untuk usaha budidaya perkebunan karet atas nama PT Sentosa Jaya bidang tanah NUB 2316 & NUB 2317 merupakan milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT. SMB).
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan urusan yang berkaitan dengan hukum administrasi negara, sudah seharusnya ketika terjadi permasalahan (administrasi/surat-menyurat ataupun penerbitan KTUN yang diterbitkan dalam rangka pengadan tanah untuk kepentingan umum) terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah (aparat penegak hukum) lebih mengedepankan penerapan sanksi administrasi, karena sanksi pidana bersifat ultimum remidium (merupakan upaya hukum terakhir).
Bahwa Amin Mansur, S.H.,M.H sebelumnya adalah Dosen/Tenaga Pendidik tidak tetap pada FH UNSRI, jika, karen aperbutannya mengirimkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dianggap sebagai perbuatan pidana,maka, apakah perbuatan kami( selakudosen) yang sering membagikan/mengirimkan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa untuk kepentingan pembelajran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan dan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi, juga merupakan perbuatan pidana?
Mempidana seorang Dosen/Tenaga Pendidik yang mengirimkan/membagikan peraturanperundang-undangan untuk kepentingan pembelajaran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan merupakan salah satu bentuk kriminalisasi bagi Dosen-Tenaga Pendidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: