Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp807 juta ke JPU

Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp807 juta ke JPU

Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp802 juta ke JPU--

BACA JUGA:Ini Dokumen Lengkap, Syarat Jika Ingin Pengajuan KUR BRI 2025 Cepat Diterima!

Ia diketahui, memiliki wewenang untuk memproses dan mencairkan kredit kepada calon nasabah, namun diduga menggunakan jabatan tersebut untuk memanipulasi proses pengajuan kredit.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat itu menerangkan bahwa tersangka Yuli Efrina membuat dokumen fiktif atas nama nasabah yang tidak memenuhi syarat.


Tersangka korupsi KUR Fiktif Yuli Efrina saat digiring petugas kejaksaan Kejari Muba usai jalani tahan II--

Bahkan, tahapan survei lapangan yang seharusnya menjadi proses utama dalam pemberian kredit, diduga tidak pernah dilaksanakan.

"Banyak pengajuan pinjaman yang tidak diverifikasi secara layak. Dalam praktiknya, tersangka memalsukan data dan mengajukan KUR atas nama orang yang tidak berhak menerima," ungkap Vanny.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah debitur mengalami gagal bayar dan tidak mampu melunasi kredit. 

Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga lebih dari Rp800 juta, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Kejari Muba menegaskan, komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan rakyat kecil.

Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki babak baru, yakni persidangan di pengadilan Tipikor.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas aparat dan sistem keuangan negara tidak boleh dikompromikan, terlebih ketika menyangkut dana publik yang semestinya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait