Oh Ternyata, Ini Tampang Pejabat Muba Terlibat ‘Kongkalikong’ Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betung-Tempino

Ini tampang pejabat Muba terlibat ‘kongkalikong’ ganti rugi lahan jalan tol betung-tempino. --
SEKAYU, SUMEKS.CO - Ini tampang pejabat di Pemkab Muba yang terlibat ‘kongkalikong’ ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino.
Jabatannya tinggi juga di Pemkab Musi Banyuasin, yakni Asisten I Setda Muba, namanya H. Yudi Herzandi, SH, MH atau Haji Yudi.
Berbeda dengan tersangka Haji Halim dan Amin yang disel di Rutan Pakjo, Palembang, Haji Yudi ini langsung ditahan di Lapas Sekayu.
Di kasus ini peran Haji Yudi adalah anggota tim persiapan pengadaan lahan tanah buat jalan tol Betung-Tempino.
“YH (Yudi Herzandi) ini diduga terlibat aktif memanipulasi administrasi pengadaan tanah untuk lahan proyek jalan tol ini," jelas Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, SH, MH.
Menurut jaksa, Haji Yudi mulai aktif di kasus ini saat dia mendapat kabar RA, Kades Simpang Tungkal menolak tanda tangan surat penguasan fisik bidang tanah atas nama tersangka HA.
Peristiwa itu terjadi di bulan Desember 2024. Info itu didapat Haji Yudi dari saksi Yeri Hambalah.
Haji Yudi Herzandi lantas menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS dan Kades Simpang Tungkal RA dipanggil.
Haji Yudi kemudian mendesak RA agar segera menandatangani surat pernyataan itu.
Haji Yudi menakuti RA kalau tak mau teken surat penguasan fisik atas lahan yang akan diganti rugi itu akan kena masalah besar, yaitu menghambat pembangunan jalan tol yang masuk katagori PSN (proyek strategis nasional).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: