Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran

Dinilai Penahanan Paksa Tidak Manusiawi, Kuasa Hukum Kemas HA Halim Ali Bakal Lakukan Upaya Pembantaran--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hj Lisa Merida SH selaku Tim kuasa hukum tersangka Kms HA Halim Ali, sangat menyayangkan adanya upaya penahanan paksa yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Diwawancarai mendampingi kliennya di Rutan Pakjo Palembang, Selasa 11 Maret 2025 Lisa Merida juga sangat berkeberatan atas penahanan paksa yang dilakukan pihak Kejari Musi Banyuasin karena tersangka HA dalam keadaan sakit.
"Pak haji (HA) dibawa secara paksa oleh penyidik Kejari Muba dari RSUD Siti Fatimah dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sudah dirawat selama beberapa bulan, sehingga tidak manusiawi," ungkap Lisa.
Hal tersebut, kata Lisa juga telah disampaikan sebelumnya kepada pihak penyidik Kejari Musi Banyuasin namun nyatanya tidak digubris sama sekali dan tetap dibawa untuk kemudian dilakukan pemanahan paksa.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Padahal, ungkap Lisa kliennya tersebut harus rutin mengko suami obat mengingat kondisi kesehatannya yang memang harus dilakukan perawatan medis di rumah sakit.
"Pak haji harus mengonsumsi sebanyak 12 jenis obat-obatan secara teratur. Kemudian ketersediaan tabung oksigen sebanyak 20 tabung per hari,” bebernya.
Kepala Kejari Muba didampingi PJU Kejati Sumsel dan PJU Kejari Muba sampaikan press rilis terkait penahanan tersangka korupsi pemalsuan dokumen terkait proyek Tol Betung-Tempino--
Di samping itu, ada juga obat-obatan yang harus dioleskan ke tubuh kliennye. Untuk mengurangi dampak kram yang biasa dialami oleh pengusaha berusia 87 tahun tersebut.
"Saat penyidik datang, saya dan tim pengacara lainnya sedang berada di dalam kamar perawatan RSUD Siti Fatimah. Saat itu ada juga Prof Ali Ghanie yang selama ini memang sebagai dokter H Halim,” sebut Lisa.
Kliennya sempat menyampaikan jika hari ini merupakan kali pertama dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lisa menambahkan, baru beberapa saat berbincang dengan kliennya, datang rombongan penyidik kejaksaan. Meminta H Halim agar segera dibawa ke Kejati Sumsel guna menjalani BAP sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: