Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah

Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan pertimbangan kesehatan yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kabulkan pembantaran penahanan Kms HA Halim Ali.
Tokoh terkenal sekaligus pengusaha ternama Kota Palembang tersebut, akhirnya dilakukan pembantaran dari Klinik Kesehatan Rutan Pakjo ke RSUD Siti Fatimah untuk dilakukan perawatan medis.
Meski sebelumnya, Kms HA Halim Ali ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi pengurusan lahan proyek tol Betung-Tempino Jambi.
Terkait pembantaran itu, Hj Lisa Merida SH kuasa hukum Kms HA Halim Ali Kamis 13 Maret 2025 membenarkan permohonan pembantaran disetujui oleh pihak Kejari Musi Banyuasin
BACA JUGA:Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran
Lisa mengucap syukur Alhamdulillah atas disetujuinya permohonan pembantaran terhadap kondisi kesehatan Kms HA Halim Ali tersebut.
"Alhamdulillah, permohonan kami agar Pak Haji dibantarkan dengan alasan kesehatan akhirnya dikabulkan," ungkap Lisa.
Kejaksaan kabulkan pembantaran penahanan terhadap Haji Halim untuk dilakukan perawatan medis di RSUD Siti Fatimah--
Dikatakannya, saat ini beliau telah kembali mendapatkan perawatan medis di salah satu ruang RSUD Fiti Fatimah karena mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Dengan begitu, menurut Lisa pihaknya bisa mengontrol kondisi kesehatan yang bersangkutan tanpa khawatir lagi meski tetap menghormati proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
Lisa juga menyebut, pihaknya bakal segera berkonsultasi dengan seluruh tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya setelah pembantaran ini.
"Tentu kami akan mulai mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lain dengan berkonsultasi bersama tim kuasa hukum lainnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: