Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran

Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran

Dinilai Penahanan Paksa Tidak Manusiawi, Kuasa Hukum Kemas HA Halim Ali Bakal Lakukan Upaya Pembantaran--

BACA JUGA:Tangis Pecah, Tersangka Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Betung-Tempino Dipeluk Anaknya, ‘Ayah Saya Tidak Bersalah’

"Saya tanya apakah boleh membawa orang yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, terlebih kondisi sakit Pak Haji ini bukan seperti sakit biasa. Tapi dijawab ini perintah atasan, padahal saat itu ada Kajari Muba Roy Riadi di sana," keluh Lisa.

Lisa juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang baru satu kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang secara tiba-tiba langsung ditahan dan terkesan dipaksakan.


Kajari Muba Roy Riady tegaskan uang negara jebol jika kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino tidak diusut tuntas.--

Selain itu, yang juga menjadi pertanyaan Lisa adalah sangkaan kasus yang menjerat kliennya juga belum jelas dan pasti Apakah kasus korupsi atau kasus apa. Kalau kasus korupsi, belum ada atau tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk itu, dirinya selaku pengacara tersangka langkah pertama yang akan dilakukan yakni melakukan pembantaran terlebih dahulu terhadap status penahanan di rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya

BACA JUGA:Kejari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan yang Kelola Ribuan Hektare Lahan Diluar HGU

"Setelah itu, baru nanti akan melakukan upaya hukum selanjutnya terhadap penetapan klien sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, HA resmi dilakukan penahanan meski dalam kondisi sakit usai dijemput dari RS Siti Fatimah ke gedung Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

"Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.

Dalam rilisnya, Roy menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air

BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar

Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait