Kekecewaan Guru Besar dan Mahasiswa Hukum Unsri atas Vonis Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino

Kekecewaan Guru Besar dan Mahasiswa Hukum Unsri atas Vonis Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino

Guru besar dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri, saat menghadiri sidang vonis kasus lahan Tol Betung-Tempino. --

Menurutnya, dalam kasus ini jelas tidak ada kerugian negara dan pembangunan Tol Betung-Tempino tetap berjalan karena itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Dalam kasus ini klien kami tidak mendapatkan keuntungan. Yang pasti keputusan hakim ini harus di uji," katanya.

BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding

Ditempat yang sama, kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra, S.H,.M.H mengatakan, menghormati putusan hakim.

"Kami sebagai PH mengharapkan bebas. Tapi hakim berkata lain, klien kami masih pikir-pikir," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam sidang vonis terhadap Amin Mansur adalah penjara 1,4 tahun dan denda Rp 20 juta, sedangkan untuk Yudi Herzandi divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang pemufakatan jahat.

BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Muba tegaskan akan banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait