Sisi Lain Sidang Pledoi Kasus Tol Betung-Tempino, Sambil Terisak 2 Terdakwa Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Tol Betung-Tempino di PN Klas 1A Palembang, Kamis, 14 Agustus 2025.--
"Apa yang dituduhkan kepada terdakwa Amin Mansur sesat dan tidak sesuai fakta. Kami melihat, semua yang dijadikan dasar mengada-ada. Kami berharap yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa Amin Mansur dari segala dakwaan. Karena tidak terbukti," kata Mujaddid Islam didampingi Husni Chandra dan Rekan.
Sementara itu, Yudi Herzandi saat membacakan pledoinya, menyampaikan hal serupa, ia meminta kepada majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
"Majelis Hakim yang saya hormati, saya memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan, saya tidak pernah melakukan korupsi yang dituduhkan JPU," kata Yudi sambil terisak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Herzandi, Nurmalah S.H,.M.H mengatakan, unsur-unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Yudi Herzandi Tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka menurutnya, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntunan pasal 9 Jo pasal 15 Tipikor.
"Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan Hakim, selalu tertulis kata-kata “DEMI KEADILAN” dan kami memohon keadilan agar terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena tidak ada yang terbukti dalam persidangan," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dihadiri juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan mahasiswa yang diajar Amin Mansur, bahkan ada yang menangis mendengar pledoi yang disampaikan Amin Mansur.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
"Kami harapkan dosen kami pak Amin Mansur Dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Sehingga pak Amin bisa kembali aktif mengajar," kata Nanda sambil menahan tangis.
Usai persidangan, JPU Kejari Muba, bungkam dan tidak mau berkomentar saat ditanya mengenai tidak ada bukti yang menjerat terdakwa.
"Nanti, kan masih duplikat," kata JPU singkat sambil meninggalkan media yang ingin mewawancarainya.
Untuk diketahui, pada sidang, Senin 11 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: