Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI

Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI

Kejari OKI terima uang titipan sebesar Rp200 juta pada perkara Dispora OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri OKI yakni pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

"Kita menitipkan uang pengganti ini di BRI Kayuagung adalah sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara," ucap Kasi Intel. 

BACA JUGA:Jumlah Kerugian Negara Perkara Dispora OKI Belum Diketahui, BPKP Minta Perpanjangan Waktu Penghitungan

BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP

Kasi Intel menyebut, adanya penyerahan uang titipan yang dilakukan oleh pihak keluarga tersangka ini adalah sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para tersangka.

Yakni dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan 4 orang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal.

Yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora

BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan

Penetapan 4 tersangka ini yaitu berinisial IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. 

Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022 dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan 4 tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.

Jadi dari perkembangan itu, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: