Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Ahli pidana dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi saat disumpah. --

Sementara itu, Kuasa Hukum AM, Mujaddin Islam, SH MH, mengatakan, dengan hadirnya Ahli Pidana di persidangan, pihaknya berkeyakinan kliennya bisa dibebaskan dari semua tuntutan JPU.

"Kita sudah uraikan satu persatu dalam persidangan, bahwa untuk menyatakan surat, daftar dan buku palsu. Maka harus dibuktikan dulu keadaan yang palsu, artinya seusai esepsi kami, belum ada tindak pidana dikasus ini. Karena objek tanah yang dianggap palsu itu belum dibuktikan," katanya 

BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

BACA JUGA:Oh Ternyata, Ini Tampang Pejabat Muba Terlibat ‘Kongkalikong’ Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betung-Tempino

Ia berharap, pihak terkait dapat menempatkan kasus ini dengan benar, sesuai fakta-fakta persidangan.

"Tidak ada sengketa kepemilikan lahan, itu kesaksian Kades di Simpang Tungkal, bahwa lahan tersebut benar miliknya H Halim," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait