Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi Jangan Dikekang

Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi Jangan Dikekang

Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi tak Boleh Dikekang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait perkara Institusi TNI yang berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menjerat pidana Ferry Irwandi tuai banyak sorotan, salah satunya dari Praktisi Hukum asal Kota PALEMBANG, Arief Patramijaya, Sabtu 13 September 2025.

Praktisi Hukum asal Palembang yang disapa akrab Patra M Zen ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk yang disuarakan aktivis, mahasiswa hingga Influencer.

Menurut Pengacara, Hasto Kristiyanto ini, penyampaian kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya dikriminalisasi.

Langkah Mabes TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian guna menjerat Ferry Irwandi dinilai keliru. 

BACA JUGA:Dicari Jenderal Ferry Irwandi Ungkap Dirinya Sedang Main FIFA, Janji Tidak Kabur ke China

BACA JUGA:Heboh, Cara Buktikan Santet Itu Ada Berkaca Pada Tantangan Ferry Irwandi Soal Santet Berhadiah Mobil Alphard

Menurutnya, Ferry tak bisa dijerat dengan pasal UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik institusi. 

"Selama dia (Ferry Irwandi) menyuarakan kebenaran kita semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya. Masa tidak kita dukung jika yang bersangkutan menyuarakan Keadilan, HAM dan demokrasi," ujarnya yang juga Ketua IKA FH Unsri ini.

Menurut Patra, semua pihak harus memahami betul konsep demokrasi dan HAM. 

Kedua hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilindungi dan dihormati, sehingga kebebasan warga negara tak boleh dikekang. 

BACA JUGA:Diduga Hendak Begal Pengendara Motor, Seorang Pria di Talang Balai Ogan Ilir Diamankan Warga Lalu Dimassa

BACA JUGA:Heboh, Cara Buktikan Santet Itu Ada Berkaca Pada Tantangan Ferry Irwandi Soal Santet Berhadiah Mobil Alphard

"Kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana aturan dalam konstitusi menyatakan itu dijamin dan semestinya dilindungi," jelas dia. 

Patra menjelaskan, jika suatu tindakan dinilai melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif terhadap institusi, maka hal itu masuk dalam ranah hukum publik, yakni pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait