Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi Jangan Dikekang

Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi Jangan Dikekang

Praktisi Hukum Asal Palembang Soroti Perkara Ferry Irwandi Dilaporkan TNI, Kebebasan Demokrasi tak Boleh Dikekang.-Dok.Sumeks.co-

 Namun, proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan laporan dan harus berlandaskan fakta serta data yang jelas.

"Pencemaran nama baik itu delik individu, bukan institusi. Jadi (Mabes TNI) tidak bisa melapor kecuali terkait korporasi atau badan hukum," jelas dia. 

BACA JUGA:Tuduhan Prajurit TNI Jadi Provokator Hanya Hoaks, Kapuspen Tegaskan TNI dan Polri Solid Hadapi Kerusuhan Demo

BACA JUGA:Dentuman Rocket HIMARS Guncang Baturaja, Panglima TNI - Menhan RI Tinjau Latihan Super Garuda Shield 2025

Mantan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ini menilai, dalam perkara UU ITE, penilaian harus berdasarkan fakta dan data.

Hak asasi memang bisa dibatasi dalam kondisi tertentu, tapi kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap harus didukung, karena tujuannya memberi kritik dan masukan.

"Dalam konteks ini kita mendukung kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat selama tujuannya untuk memberikan kritik dan masukan. harus didukung," jelas dia. 

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut mengatakan, negara harus segera melepaskan para aktivis dan mahasiswa yang saat ini masih ditahan polisi. Menurutnya, para aktivis menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas. 

"Kalau memang itu (penangkapan) dalam rangka menyuarakan demokrasi, menyampaikan aspirasi, secepatnya bebaskan itu mahasiswa (aktivis)," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait