Tersangka Kasus Pasar Cinde Kembali Salahkan Pemutusan Kontrak Kerja Sama Pembangunan Mal Aldiron Plaza

Tersangka Kasus Pasar Cinde Kembali Salahkan Pemutusan Kontrak Kerja Sama Pembangunan Mal Aldiron Plaza

Tersangka kasus pasar cinde kembali salahkan pemutusan kontrak kerja sama pembangunan mal aldiron plaza cinde. foto: hanya ilustrasi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus pasar Cinde kembali salahkan pencabutan atau pemutusan kontrak kerja sama pembangunan Mal Aldiron Plaza Cinde.

Alasan Raimar Yousnaidi ini disampaikan dalam gugatan praperadilan yang diajukanya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Nah, alasan Kepala Cabang PT Magna Beatum itu diketahui sama persis dengan alasan gugatan perdata yang telah diajukan sebelumnya.

Dimana Raimar menggugat perdata Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel atas pemutusan kerjasama oleh Pemprov Sumsel, dan pencabutan sertifikat HGU lahan Cinde yang diketahui telah mangkrak.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Diketahui, pada bulan Maret 2016 PT Magna Beatum sepakat dengan Pemprov Sumsel untuk Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern Pasar Cinde.

Pembangunan itu diklaim Raimar Yousnaidi tanpa menggunakan dana APBD Sumsel, dan murni dana dari PT MB.

PT MB melalui gugatannya itu mengklaim telah membangun pasar Cinde hingga 40 persen dengan dana Rp109 miliar lebih.

Sedangkan surat pengakhiran kerjasama dari Pemprov Sumsel itu tertanggal 25 Pebruari 2022, dan pembangunan pasar Cinde diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2019 dengan alasan Pandemi Covid 19.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sedangkan gugatan praperadilan diajukan Raimar Yousnaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang sudah digelar Jumat lalu, 11 Juli 2025.

Saat ini sidang masih berlangsung dengan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait