Klarifikasi Ditjen: DPR Bayar Pajak Tapi Ditanggung Negara, Bedanya Dimana Pak?

“Bedanya apaan ada yang tahu?,” tanya Andilio Mughni.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Klarifikasi Ditjen Pajak sepertinya sama saja: DPR membayar pajak tapi ditanggung negara, "lantas bedanya dimana Pak?," tanya konten kreator @andilio_mughni, Selasa 2 September 2025.
“Bedanya apaan ada yang tahu?,” tanya Andilio Mughni.
Menurut @retnaf, DPR ini sama dengan penerima subsidi yg sebenarnya.
Penegasan pun datang dari @rakoen bahwa artinya DPR bukan bayar, artinya pajaknya masih dibebankan pada rakyat.
"iya bener rakyat yang bayar, astagaa," ucapnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa
BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Merdeka Pajak, Program Pemutihan Pajak Bermotor 2025
"Padahal yg lebih berjasa itu guru, apalagi honorer gaji per 3bulan sekali cuma 600rb tp tidak meninggalkan pekerjaan mereka karena ingin mencerdas kan anak bangsa, lah ini udah MH status cuma wakilin tp gajinya luar biasa," urai @Nabilah.
"Ini Ditjen pajk meluruskan atau menghaluskan," cetus @Chichi tanpa basa basi.
"Sama aja Bambang, itu gak ada pajak namanya," tegas @heriprasetya.
Menurut @siti, enak banget ya DPR, pajaknya ditanggung negara.
"Gaji gede. tunjangan ini itu, pajaknya di bayarin," timpal @SiMa-Hiru.
BACA JUGA:Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel
BACA JUGA:Berkontribusi Perpajakan di Kabupaten OKI, Kapolres dan Kajari Terima Penghargaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: